Selasa, 21 Juli 2015

KITAS Indonesia

Biro Jasa KITAS Indonesia || Jasa Pengurusan KITAS Di Jakarta & Tangerang - untuk yang belum tau, KITAS Adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP Adalah KartuIzin Tinggal Tetap.

KITAS Indonesia
KITAS Indonesia

1. Kartu Izin Tinggal Terbatas

Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
  1. Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas 
  2. Orang asing pemegang Visa Terbatas 
  3. Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

2. Kartu Izin Tinggal Tetap

Kartu Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
  2. pasfoto;
  3. surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
  4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku
Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:
  1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian 
Terima Kasih sudah berkunjung, jangan lupa baca juga untuk artikel Syarat Pengurusan KITAS 

Tag : Agen Kitas Tangerang, Agen KITAS Jakarta